Abstract
Penelitian ini mengkaji pengaruh kepentingan politik dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan ditinjau dari perspektif Pancasila sebagai sumber hukum. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh kepentingan politik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan terhadap kualitas peraturan yang dihasilkan dan mengkaji apakah kepentingan politik tersebut dapat diterima dalam konteks aktualisasi nilai-nilai Pancasila. Penelitian hukum ini menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaruh kepentingan politik terhadap kualitas peraturan sangat bergantung pada kesesuaiannya dengan nilai-nilai Pancasila dan kepentingan masyarakat luas. Kepentingan politik dapat diterima sepanjang sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, diimbangi dengan partisipasi masyarakat dan pengawasan publik, serta diarahkan untuk mewujudkan tujuan hukum. Pancasila harus menjadi pedoman utama dalam setiap tahapan pembentukan hukum nasional
Cite
CITATION STYLE
Anwar, I., Rato, D., & Ar Rasyid, Y. (2024). Refleksi Filosofis Pancasila Sebagai Sumber Hukum dan Dinamika Politik dalam Pembentukan Hukum Nasional. DIVERSI : Jurnal Hukum, 10(1), 229. https://doi.org/10.32503/diversi.v10i1.5183
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.