Abstrak-Kehadiran Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama di Indonesia pada tahun 1992, terjadi berkat dukungan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Perkembangan perbankan syariah yang pesat sejak tahun 1999 merupakan hasil dari dukungan regulasi yang memadai yaitu Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 dan undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang kemudian diperkuat oleh Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 Kata Kunci: Putusan, Perbankan, Syariah
CITATION STYLE
Suparji, S., & Roni, M. A. (2021). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No.93/PUUX/2012 Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Di Indonesia. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 2(1), 1. https://doi.org/10.36722/jmih.v2i1.736
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.