EKSISTENSI NILAI MORAL DALAM ILMU HUKUM

  • Rasdi R
N/ACitations
Citations of this article
75Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan pandangan dalam melihat kedudukan nilai moral dalam ilmu hukum. Permasalahan yang menarik dikaji adalah “bagaimanakah eksistensi nilai moral dalam ilmu hukum menurut optik paradigma Hukum Kodrat dan paradigma Positivisme? Hasil pembahasan menunjukkan bahwa aliran Hukum Kodrat melihat fakta dan nilai serta ilmu pengetahuan dan pertimbangan moral sangat berbeda dengan aliran Positivisme Hukum. Menurut optik aliran Hukum Kodrat, nilai-nilai moral memberikan ruh/jiwa bagi keabsahan norma hukum, sedangkan menurut optik aliran Positivisme Hukum, hukum harus dipisahkan dari moral, hukum tidak ada sangkut pautnya dengan moral. Simpulan artikel ini menegaskan bahwa untuk memahami eksistensi nilai moral dalam ilmu hukum sangat ditentukan oleh optik aliran hukum yang dipergunakannya.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rasdi, R. (2020). EKSISTENSI NILAI MORAL DALAM ILMU HUKUM. Jurnal Hukum Progresif, 8(2), 183–196. https://doi.org/10.14710/jhp.8.2.183-196

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free