Terdampak Covid-19 pada Klausul Force Majeure sebagai Alasan Menunda Angsuran pada Akad Pembiayaan Al Ijarah

  • Nur Huda M
  • Ochtorina Susanti D
  • Indra Tektona R
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penyebaran Covid-19 membuat pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk memberikan keringanan dalam hal pembayaran cicilan kredit kepada nasabah bank, melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK). Namun, aturan tersebut tidak mengatur secara spesifik mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan restrukturisasi (keringanan) kredit. Apabila yang mendapatkan hak restrukturisasi hanya yang positif terinfeksi virus, maka menjadi tidak adil jika restrukturisasi tidak berlaku menyeluruh kepada setiap warga negara Indonesia, menimbang dampaknya yang mengimbas seluruh warga. Untuk mengetahui terdampak Covid-19 apakah termasuk dalam karateristik force majeure yang dapat digunakan untuk menunda pembayaran pada akad pembiayaan al-ijarah, maka peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan hasil bahwa pandemi Covid-19 dijadikan sebagai dalil force majeur dalam suatu kontrak bisnis didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19. Alasan tersebut dijadikan pembelaan debitur atas tidak terlaksananya suatu kontrak karena suatu hal yang tidak dapat diduga.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nur Huda, M. F., Ochtorina Susanti, D., & Indra Tektona, R. (2022). Terdampak Covid-19 pada Klausul Force Majeure sebagai Alasan Menunda Angsuran pada Akad Pembiayaan Al Ijarah. Jurnal Supremasi, 109–124. https://doi.org/10.35457/supremasi.v12i1.1621

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free