PELAKSANAAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA PASCA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 15/PUU-XII/2014

  • Benfa A
  • Marjo M
  • Utama K
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Arbitrase merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang menawarkan putusan final and binding, tetapi putusan tersebut ternyata dapat dibatalkan. Upaya pembatalan diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang menuai multitafsir sehingga melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014 menetapkan bahwa Penjelasan Pasal 70 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini tidak hanya menyederhanakan prosedur pembatalan, tetapi juga melahirkan problematika baru. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris untuk menganalisis pelaksanaan pembatalan putusan arbitrase oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XII/2014. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terhadap unsur pembatalan tidak lagi memerlukan pembuktian melalui putusan pengadilan, sekaligus memberikan kepastian hukum dengan prosedur yang tidak larut dalam waktu. Namun, hal ini juga menyebabkan sifat putusan arbitrase bergeser menjadi binding but not final. Dalam hal meningkatkan efektivitas arbitrase, diperlukan harmonisasi peraturan perundang-undangan agar arbitrase tetap menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang andal dan efisien.

Cite

CITATION STYLE

APA

Benfa, A. F. P., Marjo, M., & Utama, K. W. (2025). PELAKSANAAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA PASCA-PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 15/PUU-XII/2014. Diponegoro Law Journal, 14(2). https://doi.org/10.14710/dlj.2025.49488

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free