Abstract
Abstrak Hubungan antara kewenangan pusat dan daerah di Indonesia mengalami pasang surut sesuai rezim penyelenggaraan negara. Sejak reformasi, terdapat beberapa perubahan format otonomi daerah. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai landasan kons?tusi dan dasar instrumen pemerintahan daerah dalam pelaksanaannya selalu ?dak konsisten mengenai dekonsentrasi, desentralisasi, dan medebewind. Melalui penelaahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diketahui beberapa pokok diantaranya: pertama, perumus dan pelaksana undang-undang berusaha menyeimbangkan kontekstualitas dan eksistensi pemerintah daerah agar lebih prudent atau sebaliknya kembali pada skema shadow sentralisasi. Hal ini didukung oleh Pasal 9 yang menyebutkan urusan pemerintahan dibagi menjadi 3 (?ga) yang terdiri atas urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan umum. Bentuk negara kesatuan (unitary state) diar?kan sebagai penyeragaman daripada perbedaan; kedua, pengutamaan konsep otonomi daerah melalui sistem rumah tangga materiil daripada sistem formal dan nyata (riil), sehingga melalui dekonsentrasi suatu sistem pemerintah memiliki kewenangan luas dalam melaksanakan isu strategis di daerah; ke?ga, pemerintah pusat dan provinsi diberikan kewenangan besar untuk mengawasi kota atau kabupaten. Provinsi yang sebelumnya memiliki daya tawar lemah dan terbatas, diperkuat dengan penambahan fungsi dan kewenangan kepada gubernur; keempat, efisiensi dan efek?fitas lebih diutamakan dengan menggerus otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Prinsip-prinsip demokrasi, peran-serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperha?kan potensi dan keanekaragaman daerah terabaikan.
Cite
CITATION STYLE
Yusdianto, Y. (2015). Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(3), 483–504. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a4
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.