Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Yusdianto Y
N/ACitations
Citations of this article
330Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak Hubungan antara kewenangan pusat dan daerah di Indonesia mengalami pasang surut sesuai rezim penyelenggaraan negara. Sejak reformasi, terdapat beberapa perubahan format otonomi daerah. Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 sebagai landasan kons?tusi dan dasar instrumen pemerintahan daerah dalam pelaksanaannya selalu ?dak konsisten mengenai dekonsentrasi, desentralisasi, dan medebewind. Melalui penelaahan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah diketahui beberapa pokok diantaranya: pertama, perumus dan pelaksana undang-undang berusaha menyeimbangkan kontekstualitas dan eksistensi pemerintah daerah agar lebih prudent atau sebaliknya kembali pada skema shadow sentralisasi. Hal ini didukung oleh Pasal 9 yang menyebutkan urusan pemerintahan dibagi menjadi 3 (?ga) yang terdiri atas urusan pemerintahan absolut, konkuren, dan umum. Bentuk negara kesatuan (unitary state) diar?kan sebagai penyeragaman daripada perbedaan; kedua, pengutamaan konsep otonomi daerah melalui sistem rumah tangga materiil daripada sistem formal dan nyata (riil), sehingga melalui dekonsentrasi suatu sistem pemerintah memiliki kewenangan luas dalam melaksanakan isu strategis di daerah; ke?ga, pemerintah pusat dan provinsi diberikan kewenangan besar untuk mengawasi kota atau kabupaten. Provinsi yang sebelumnya memiliki daya tawar lemah dan terbatas, diperkuat dengan penambahan fungsi dan kewenangan kepada gubernur; keempat, efisiensi dan efek?fitas lebih diutamakan dengan menggerus otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Prinsip-prinsip demokrasi, peran-serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperha?kan potensi dan keanekaragaman daerah terabaikan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Yusdianto, Y. (2015). Hubungan Kewenangan Pusat dan Daerah Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(3), 483–504. https://doi.org/10.22304/pjih.v2n3.a4

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free