Abstract
Akad nikah melalui media komunikasi teleconference merupakan salah satu bentuk akomodasi kepentingan masyarakat, akad nikah semacam ini merupakan suatu alternatif pilihan efektif dan efesien (dengan tidak meninggalkan syariat Islam) bagi masyarakat modern. Dalam UUP 1974 maupun PP No. 9 Tahun 1975 hanya diatur tentang sahnya pernikahan yang dilaksanakan berdasarkan agama dan kepercayaannya, yakni sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UUP 1974, lebih lanjut pernikahan tersebut harus dicatatkan ke Kantor Pencatatan Pernikahan (Pasal 2 ayat (2) Jo. Pasal 2 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975. Sedangkan dalam fiqih, penerapan syarat dan rukun nikah mempunyai sebuah landasan dan alasan yang rasional dan transanden untuk dilaksanakan. Setiap penetapan syara‟harus diikuti dengan berbagai macam alasan, baik dari sisi manfaat, madlarat (dampak negatif), juga hal-hal lain seperti setting social historis yang ada waktu itu. Berkaitan dengan akad nikah via teleconference, ada beberapa point dalam syarat dan rukun nikah yang harus dianalisa yang jika diterapkan bisa menjadi perdebatan. Dengan menggunakan pendekatan normatif, analisis akad nikah via teleconference baik menurut fiqih mazhab dan hukum positif Indonesia,dapat dikaji argumentasi hukumnya. Jika diukur dengan hasil ijtihad para ulama terdahulu, khususnya Imam mujtahid yang empat, ternyata akad nikah via teleconfrence itu memang dapat saja dilaksanakan dengan syarat-syarat tertentu dan dalam keadaan tertentu. Dalam konteks ini berarti akad nikah melalui teleconfrence itu tidaklah dapat dikatakan sah begitu saja, akan tetapi bersifat kasuistis sesuai dengan situasi yang sedang dihadapi.
Cite
CITATION STYLE
Nuroniyah, W. (2017). ANALISIS AKAD NIKAH VIA TELECONFERENCE MENURUT FIQIH MAZHAB DAN HUKUM POSITIF INDONESIA. Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 2(1). https://doi.org/10.24235/mahkamah.v2i1.1671
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.