Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial

  • Kuncoro F
  • Rubaie A
N/ACitations
Citations of this article
36Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ujaran kebencian yang dikirimkan kepada individu atau kelompok tertentu yang belakangan ini mendapat perhatian luas. Ujaran kebencian semakin ramai diperbincangkan melalui unggahan di media sosial. Banyak pengguna internet menyebarkan unggahan yang berisi hinaan, fitnah, hujatan dan ujaran kebencian lainnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa ketidakjelasan atau ketidaklengkapan undang-undang lengkap harus dijelaskan atau dilengkapi dengan temuan hukum. Terkait dengan tindak pidana ujaran kebencian, meliputi semua tindakan serta upaya seseorang ataupun lebih menyebarkan kebencian atau menghasut seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan ujaran kebencian wajib dilakukan sesuai aturan perundangan yang mengatur kejahatan. Penegakan hukum pidana adalah proses peradilan pidana, diproses peradilan pidana, aparat penegak hukum, baik itu aparat kepolisian, kejaksaan, ataupun hakim, wajib senantiasa memberi perhatian pada tujuan hukum, yakni mengutamakan keadilan, kepentingan, serta jaminan kepastian hukum dengan mengutamakan penemuan hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kuncoro, F. A. H., & Rubaie, A. (2023). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Ujaran Kebencian di Media Sosial. Begawan Abioso, 14(1), 43–56. https://doi.org/10.37893/abioso.v14i1.675

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free