Kewenangan Majelis Desa Adat Provinsi Bali dalam Pengaturan Pelaksanaan Pengarakan Ogoh-Ogoh pada saat Perayaan Hari Raya Nyepi Pasca Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali

  • Sukmadewi P
  • Arjawa A
  • Pidada I
N/ACitations
Citations of this article
28Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Majelis Desa Adat dibentuk dalam rangka membantu pemerintah daerah Provinsi Bali dalam menjalankan otonomi daerah. Surat Edaran yang diterbitkan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali Terkait Pengaturan Pengarakan Ogoh-Ogoh Pada Saat Perayaan Hari Raya Nyepi Pasca Pandemi Covid-19 Di Provinsi Bali. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif Majelis Desa Adat memiliki kewenangan dibidang adat istiadat, oleh karena itu pengambilan keputusan pengarakan ogoh-ogoh saat perayaan Hari Raya Nyepi sepatutnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Agama dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan Asas Dekonsetrasi. Sehingga jika terdapat Surat Edaran yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung RI.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sukmadewi, P. S., Arjawa, A. A. G. P., & Pidada, I. B. A. (2022). Kewenangan Majelis Desa Adat Provinsi Bali dalam Pengaturan Pelaksanaan Pengarakan Ogoh-Ogoh pada saat Perayaan Hari Raya Nyepi Pasca Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali. Formosa Journal of Applied Sciences, 1(4), 361–380. https://doi.org/10.55927/fjas.v1i4.1196

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free