Abstract
Majelis Desa Adat dibentuk dalam rangka membantu pemerintah daerah Provinsi Bali dalam menjalankan otonomi daerah. Surat Edaran yang diterbitkan oleh Majelis Desa Adat Provinsi Bali Terkait Pengaturan Pengarakan Ogoh-Ogoh Pada Saat Perayaan Hari Raya Nyepi Pasca Pandemi Covid-19 Di Provinsi Bali. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif Majelis Desa Adat memiliki kewenangan dibidang adat istiadat, oleh karena itu pengambilan keputusan pengarakan ogoh-ogoh saat perayaan Hari Raya Nyepi sepatutnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Agama dan/atau Kantor Wilayah Kementerian Agama pada tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat berdasarkan Asas Dekonsetrasi. Sehingga jika terdapat Surat Edaran yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dapat mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung RI.
Cite
CITATION STYLE
Sukmadewi, P. S., Arjawa, A. A. G. P., & Pidada, I. B. A. (2022). Kewenangan Majelis Desa Adat Provinsi Bali dalam Pengaturan Pelaksanaan Pengarakan Ogoh-Ogoh pada saat Perayaan Hari Raya Nyepi Pasca Pandemi Covid-19 di Provinsi Bali. Formosa Journal of Applied Sciences, 1(4), 361–380. https://doi.org/10.55927/fjas.v1i4.1196
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.