Abstract
Dalam dunia bisnis, sering ditemukan bisnis yang mengandung unsur riba di dalamnya yang membuat banyak masyarakat tergiur untuk ikut menerimanya dikarenakan penghasilan yang didapat melebihi dari batas pokok yang ditentukan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami berbahayanya bisnis yang mengandung unsur riba tersebut. Praktik bisnis tersebut selain terjadi di kalangan perusahaan besar juga marak terjadi di kalangan masyarakat kecil yang sangat menginginkan penghasilan yang lebih banyak dari biasanya. Salah satu bisnis tersebut adalah Multi Level Marketing atau disingkat sebagai MLM yang masih ramai diperbincangkan para pelaku bisnis di Indonesia. Sistem ini benar-benar menggiurkan karena dapat menjaminkan keberhasilan dan menawarkan kekayaan dalam waktu yang relatif singkat. Namun, kalangan masyarakat kecil tentunya perlu mengetahui atau memahami tentang apa saja ketentuan yang perlu diterapkan berdasarkan tinjauan fiqih muamalah. Implementasi berbisnis apa saja yang dihalalkan dan diharamkan, Terlebih sebagai seorang muslim yang ingin berbisnis dan menjalankan usaha, para pelaku bisnis tersebut perlu telah memahi dan juga mengimplementasikan nilai-nilai Islam berlandaskan Al-Qur'an dan Hadist.
Cite
CITATION STYLE
Fajrianti, L. (2022). Konsep Implementasi Bisnis Multi Level Marketing (Mlm) Berdasarkan Tinjauan Fiqih Muamalah dengan Penerapan Nilai-Nilai Islam Berlandaskan Alqur’an dan Hadist. Lentera: Indonesian Journal of Multidisciplinary Islamic Studies, 4(2), 111–122. https://doi.org/10.32505/lentera.v4i2.4596
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.