Abstract
In the business world, it is often found in businesses that contain elements of usury in them which makes many people tempted to take part in accepting it because the income obtained exceeds the specified principal limit. However, there are still many people who do not understand the dangers of a business that contains elements of usury. This business practice is not only common among large companies, but also among small people who really want more income than usual. One of these businesses is Multi Level Marketing or abbreviated as MLM which is still being discussed by business people in Indonesia. This system is really lucrative because it can guarantee success and offer riches in a relatively short time. However, the small community certainly needs to know or understand what provisions need to be applied based on a review of muamalah fiqh. Implementation of any business that is permitted and forbidden. Especially as a Muslim who wants to do business and run a business, these business people need to have understood and also implemented Islamic values ​​based on the Qur'an and Hadith.Dalam dunia bisnis, sering ditemukan bisnis yang mengandung unsur riba di dalamnya yang membuat banyak masyarakat tergiur untuk ikut menerimanya dikarenakan penghasilan yang didapat melebihi dari batas pokok yang ditentukan. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami berbahayanya bisnis yang mengandung unsur riba tersebut. Praktik bisnis tersebut selain terjadi di kalangan perusahaan besar juga marak terjadi di kalangan masyarakat kecil yang sangat menginginkan penghasilan yang lebih banyak dari biasanya. Salah satu bisnis tersebut adalah Multi Level Marketing atau disingkat sebagai MLM yang masih ramai diperbincangkan para pelaku bisnis di Indonesia. Sistem ini benar-benar menggiurkan karena dapat menjaminkan keberhasilan dan menawarkan kekayaan dalam waktu yang relatif singkat. Namun, kalangan masyarakat kecil tentunya perlu mengetahui atau memahami tentang apa saja ketentuan yang perlu diterapkan berdasarkan tinjauan fiqih muamalah. Implementasi berbisnis apa saja yang dihalalkan dan diharamkan, Terlebih sebagai seorang muslim yang ingin berbisnis dan menjalankan usaha, para pelaku bisnis tersebut perlu telah memahi dan juga mengimplementasikan nilai-nilai Islam berlandaskan Al-Qur'an dan Hadist.
Cite
CITATION STYLE
Fajrianti, L. (2022). Konsep Implementasi Bisnis Multi Level Marketing (Mlm) Berdasarkan Tinjauan Fiqih Muamalah dengan Penerapan Nilai-Nilai Islam Berlandaskan Alqur’an dan Hadist. Lentera, 4(2), 111–122. https://doi.org/10.32505/lentera.v4i2.4596
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.