Abstract
Restorative Justice terhadap anak yang berhadapan dengan hukum oleh Hakim di Pengadilan Negeri dewasa ini hampir jarang ditemukan. Padahal Restorative Justice merupakan amanat yang digariskan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Banyak perkara tindak pidana anak yang diperiksa pengadilan, sanksi penjara lebih banyak dijatuhkan daripada sanksi tindakan; hal tersebut menandahkan bahwa banyak hakim yang memeriksa perkara anak masih memiliki pemikiran positivistik. Tahun 2015-2018 Pengadilan Negeri Tobelo merupakan salah satu Pengadilan yang banyak menjatuhkan sanksi penjara terhadap anak; sehingga apakah nilai Restorative Justice masih diterapkan, kajian ini akan menganalisis bagaimana penerapan Restorative Justice oleh Hakim di Pengadilan Negeri Tobelo. Seterusnya, untuk menjawab isu hukum tersebut, digunakan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian membuktikan ternyata dalam 4 (empat) tahun terakhir hakim Pengadilan Negeri Tobelo lebih banyak memilih sanksi perampasan kemerdekaan. Sehingga, nilai Restoratif Justice yang mekanismenya melalui diversi gagal diterapkan.
Cite
CITATION STYLE
Sengi, E. (2018). RESTORATIVE JUSTICE HAKIM TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI PENGADILAN NEGERI TOBELO. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 153–166. https://doi.org/10.24246/jrh.2018.v2.i2.p153-166
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.