Abstract
Pajak penerangan jalan haruslah berdasarkan UU, hal ini dapat dipahami karena pajak merupakan beban kewajiban rakyat, sehingga benar-benar dari dan untuk kesejahteraan rakyat termasuk pelanggan/konsumen listrik. Pelanggan/konsumen listrik wajib membayar pajak penerangan jalan setiap bulannnya bersamaan dengan pelaksanaan pembayaran rekening listrik PLN dengan besar nilai pajak ditentukan paling tinggi sebesar 10% berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 dan PP Nomor 65 Tahun 2001.
Cite
CITATION STYLE
APA
Rini, I. (2004). Penerangan Jalan Umum Antara Hak Dan Kewajiban. NORMA, 1(1), 46–62. https://doi.org/10.30742/nlj.v1i1.1049
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free