Penerangan Jalan Umum Antara Hak Dan Kewajiban

  • Rini I
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pajak penerangan jalan haruslah berdasarkan UU, hal ini dapat dipahami karena pajak merupakan beban kewajiban rakyat, sehingga benar-benar dari dan untuk kesejahteraan rakyat termasuk pelanggan/konsumen listrik. Pelanggan/konsumen listrik wajib membayar pajak penerangan jalan setiap bulannnya bersamaan dengan pelaksanaan pembayaran rekening listrik PLN dengan besar nilai pajak ditentukan paling tinggi sebesar 10% berdasarkan UU No. 34 Tahun 2000 dan PP Nomor 65 Tahun 2001.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rini, I. (2004). Penerangan Jalan Umum Antara Hak Dan Kewajiban. NORMA, 1(1), 46–62. https://doi.org/10.30742/nlj.v1i1.1049

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free