Penegakan Hukum Terhadap Penguasaan Tanah Lahan Persawahan Milik Orang Lain Pada Kelurahan Rejomulyo Kota Metro (Studi Putusan Nomor : 7/Pdt.G/2022/Pn.Met)

  • Harzayni V
N/ACitations
Citations of this article
5Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui, memahami dan menganalisis penegakan hukum terhadap penguasaan tanah lahan persawahan milik orang lain dan menganalisis akibat hukum penguasaan tanah lahan persawahan milik orang lain pada Kelurahan Rejomulyo Kecamatan Metro Selatan Kota Metro berdasarkan Studi Putusan Nomor : 7/Pdt.G/2022/PN.Met. metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yaitu dengan menggunakan penelitian hukum normative. Dalam hukum tanah di kenal juga penguasaan yuridis yang tidak memberi kewenangan untuk menguasai tanah yang bersangkutan secara fisik. Kreditor pemegang hak jaminan atas tanah mempunyai hak penguasaan yuridis atas tanah yang dijadikan agunan, tetapi penguasaannya yuridis atas tanah yang dijadikan agunan, tetapi penguasaannya secara fisik tetap ada pada yang mempunyai tanah. Hak penguasaan atas tanah apabila sudah dihubungkan dengan tanah orang (badan hukum tertentu, maka yang dimaksud dengan hak penguasaan atas tanah adalah hak penguasaan yang didasarkan pada suatu hak maupun suatu kuasa yang pada kenyataannya memberikan wewenang untuk melakukan perbuatan hukum sebagaimana layaknya orang yang mempunyai hak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Harzayni, V. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Penguasaan Tanah Lahan Persawahan Milik Orang Lain Pada Kelurahan Rejomulyo Kota Metro (Studi Putusan Nomor : 7/Pdt.G/2022/Pn.Met). Journal of Indonesian Comparative of Syari’ah Law, 5(2), 170–186. https://doi.org/10.21111/jicl.v5i2.8971

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free