Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan Orang Tanpa Kewarganegaraan atau Stateless Person berdasarkan instrumen hukum internasional maupun instrumen hukum nasional di Indonesia. Indonesia yang terdampak dalam globalisasi karena gencarnya promosi pariwisata memiliki pengaturan terhadap lalu lintas orang asing melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasiaan dan disisi lain Indonesia tidak mengakui keberadaan Orang Tanpa Kewarganegaraan berbeda dengan pengaturan sebagaiman tercantum dalam Convention Relating To The Status of Stateless Persons 1954. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa pengaturan mengenai Orang Tanpa Kewarganegaraan di Indonesia untuk saat ini belum diatur secara khusus. Walaupun Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia belum mengatur dengan tegas dan dalam penanganannya terhadap Orang Tanpa Kewarganegaraan cenderung lambat yang mengakibatkan pendetensian melebihi ambang dari batas yang ditentukan. Adapun rumusan masalah yang diangkat yakni bagaimana pengaturan Orang Tanpa Kewarganegaraan dalam Hukum Internasional dan dalam hukum keimigrasian Indonesia beserta konsukuensi hukum yang di dapat. Metode penelitian yang digunakan adalaha tipe normative dengan cara studi pustaka. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengaturan Orang Tanpa Kewarganegaraan di lingkup Internasional berbeda dengan pengaturan di Indonesia karena tidak adanya peraturan yang tegas mengenai hal ini.
Cite
CITATION STYLE
Khalid, F., & Ardianto, B. (2021). Stateless Person dalam tinjauan Hukum Nasional dan Hukum Internasional di Indonesia. Uti Possidetis: Journal of International Law, 1(3), 277–309. https://doi.org/10.22437/up.v1i3.10873
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.