Problematika Pengungkapan Rahasia Bank Antara Kepentingan Negara Dan Perlindungan Kepada Nasabah

  • Fahrurrozi R
  • Murwadji T
  • Rukmini M
N/ACitations
Citations of this article
83Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis (1) penerapan rahasia bank sebagai bentuk perlindungan hukum kepada nasabah; (2) problematika pengungkapan rahasia bank antara kepentingan negara dan perlindungan kepada nasabah;dan (3) hak tolak bank untuk membuka rahasia bank. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan (1) Penerapan rahasia bank sebagai bentuk perlindungan hukum kepada nasabah terdiri dari perlindungan hukum preventif dan represif; (2) Problematika pengungkapan rahasia bank antara kepentingan negara dan perlindungan kepada nasabah harus dilakukan secara seimbang agar tidak timbul opini publik bahwa seolah-olah rahasia bank sudah tidak relevan lagi keberadaannya dan (3) Hak tolak bank untuk membuka rahasia bank menunjukkan bahwa bank berhak menolak untuk membuka rahasia bank berdasarkan hubungan kontraktual antara bank dengan nasabahnya. Menurut Pasal 1338 KUHPerdata perjanjian mengikat bagi para pihak yang membuatnya, tetapi tidak mengikat bagi pihak ketiga dalam hal ini termasuk negara sebagai pihak ketiga.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fahrurrozi, R., Murwadji, T., & Rukmini, M. (2020). Problematika Pengungkapan Rahasia Bank Antara Kepentingan Negara Dan Perlindungan Kepada Nasabah. Esensi Hukum, 2(1), 77–96. https://doi.org/10.35586/esensihukum.v2i1.22

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free