IMPLEMENTASI PENGESAHAN LEMBAGA PENYELESAIAN SANGKETA KONSUMEN (BPSK) OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DALAM KONTEKS PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Abu Samah A
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAKImplementasi pengesahan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen menimbulkan kebingunan terutama pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian sangketa konsumen. Apakah diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen atau melalui Pengadilan. Dalam Hukum Perdata Pasal 49 (1) UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 2 Kepmendag No.350/MPP/Kep/12/2001 disebutkan Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen merupakan lembaga penyelesaian sangketa konsumen di luar Pengadilan umum, namun kenyataannya dalam pasal lain dalam UU No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen tetap memberikan penghubung dengan Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen yang telah dibentuk oleh pemerintah, yang bertugas menangani dan menyelesaikan sangketa konsumen tetapi bukan lembaga pengadilan. Dalam konteks Undang-undang Perlindungan Konsumen bahwa keputusan Badan Penyelesaian Sangketa Konsumen (BPSK) akan mempunyai kekuatan eksekusi setelah setiap putusan yang dibuat oleh BPSK harus memalui penetapan yang ditetapkan oleh pengadilan Negeri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Abu Samah, A. S. (2021). IMPLEMENTASI PENGESAHAN LEMBAGA PENYELESAIAN SANGKETA KONSUMEN (BPSK) OLEH PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DALAM KONTEKS PERLINDUNGAN KONSUMEN. EKSEKUSI, 3(1), 18. https://doi.org/10.24014/je.v3i1.12683

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free