Abstract
Pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dirasa mulai mengalir disaat para muslimin-muslimat aktif terlibat dalam segala aspek perekonomian syariah. Berbagai aplikasi pelayanan berupa produk keuangan pun telah disediakan oleh masing-masing lembaga Keuangan Syariah baik yang Bank maupun yang non Bank (Baitul Mal Wattamwil, Koperasi Syariah, Takaful, Pegadaian Syariah, Reksadana Syariah, Pasar Modal Syariah, Obligasi Syariah/Sukuk, Lembaga ZISWAF). Wakalah, Kafalah, maupun Hawalah tiga materi ini merupakan praktik transaksi Syari’ah yang kita gunakan baik dalam perbankan maupun pada kehidupan sehari-hari, adapun dasar hukum yang melandasi tiga akad tersebut salah satunya dari hadits-hadits. Sehingga umat muslim patut untuk mengamalkan dan ikut turut andil dalam mengembangkan ekonomi yang berlandaskan asas syariah.
Cite
CITATION STYLE
Fadillah, R. (2020). HADIS-HADIS TENTANG JASA (FEE-BASED SERVED): WAKALAH, KAFALAH, HAWALAH. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 2(2), 125–146. https://doi.org/10.31538/iijse.v2i2.511
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.