HADIS-HADIS TENTANG JASA (FEE-BASED SERVED): WAKALAH, KAFALAH, HAWALAH

  • Fadillah R
N/ACitations
Citations of this article
116Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pesatnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia dirasa mulai mengalir disaat para muslimin-muslimat aktif terlibat dalam segala aspek perekonomian syariah. Berbagai aplikasi pelayanan berupa produk keuangan pun telah disediakan oleh masing-masing lembaga Keuangan Syariah baik yang Bank maupun yang non Bank (Baitul Mal Wattamwil, Koperasi Syariah, Takaful, Pegadaian Syariah, Reksadana Syariah, Pasar Modal Syariah, Obligasi Syariah/Sukuk, Lembaga ZISWAF). Wakalah, Kafalah, maupun Hawalah tiga materi ini merupakan praktik transaksi Syari’ah yang  kita gunakan baik dalam perbankan maupun pada kehidupan sehari-hari, adapun dasar hukum yang melandasi tiga akad tersebut salah satunya dari hadits-hadits. Sehingga umat muslim patut untuk mengamalkan dan ikut turut andil dalam mengembangkan ekonomi yang berlandaskan asas syariah.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fadillah, R. (2020). HADIS-HADIS TENTANG JASA (FEE-BASED SERVED): WAKALAH, KAFALAH, HAWALAH. Indonesian Interdisciplinary Journal of Sharia Economics (IIJSE), 2(2), 125–146. https://doi.org/10.31538/iijse.v2i2.511

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free