Perlindungan Hukum Hak-Hak Perempuan Di Indonesia Menurut UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

  • Sehoni S
N/ACitations
Citations of this article
42Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui Seberapa Jauh perlindungan  Hak-hak yang dimiliki Perempuan menurut UU No.1 Tahun 1974 dewasa ini dan hambatan dalam melaksanakan hak-hak yang dimiliki perempuan dalam menajalani perkawinan dalam UU No.1 Tahun 1974, Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam implemntasinya tidak terlaksananya hak-hak perempuan sesuai amanat dalam UU No. 1 Tahun 1974 dan dalam UUD 1945 Hal tersebut bertentangan dengan tujuan hukum Islam yaitu prinsip maqasyid as-syari ah (kemashlahatan, keadilan dan perlindungan hak asasi manusia). Sehingga Perlidungan hukum tersebut perlu di di tegaskan untuk menjamin hak-hak perempuan saat ini.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sehoni, S. (2024). Perlindungan Hukum Hak-Hak Perempuan Di Indonesia Menurut UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Journal of Legal Sustainability, 1(1), 47–59. https://doi.org/10.69693/jols.v1i1.54

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free