Abstract
Tujuan penulisan ini adalah memperbandingkan antara ketentuan tentang aborsi atas kehamilan akibat perkosaan menurut hukum di Indonesia dan Malaysia, agar diperoleh gambaran dalam rangka mereformulasi kaidah hukum tentang aborsi atas kehamilan akibat tindak pidana perkosaan yang ada di Indonesia yang dipandang sebagai pengangkangan terhadap hak hidup. Metode dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan perbandingan serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa hukum di Indonesia melegalkan aborsi akibat perkosaan dengan diikuti oleh syarat-syarat tertentu. Berbeda dengan Malaysia yang tidak mencantumkan secara rigid kebolehan aborsi akibat perkosaan dalam peraturan perundang-undangannya., namun dalam implementasinya aborsi atas alasan ini dapat saja dilakukan manakala terdapat indikasi trauma berat yang membahayakan berdasarkan penilaian dokter atau tim dokter yang kompeten. Sebaliknya di Indonesia, alasan aborsi akibat perkosaan dilegalkan dalam ketentuan UU Kesehatan dengan beberapa syarat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan Reproduksi. Oleh karena itu, pelegalan aborsi atas kehamilan akibat tindak pidana perkosaan perlu direformulasi sebagai penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Cite
CITATION STYLE
Mardin, N., Haryanti, T., & Kharismawan, A. (2022). Perbandingan Hukum Indonesia dan Malaysia: Reformulasi Kebijakan Aborsi Akibat Tindak Pidana Perkosaan di Indonesia. DIKTUM: Jurnal Syariah Dan Hukum, 20(2), 369–382. https://doi.org/10.35905/diktum.v20i2.3307
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.