PENEGAKAN HUKUM DI LAUT DALAM ZONA EKONOMI EKSKLUSIF

  • Harahap M
N/ACitations
Citations of this article
18Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Jika kita membicarakan penegakan hukum di wilayah laut sekarang ini adalah membicarakan bagian-bagian dari Acara Pidana yang belum diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana No.8 tahun 1981 yaitu mengenai penyidikan di wilayah laut dalam masa berlakunya H.I.R. Ketentuan yang berlaku tentang penyidikan di laut diatur dalam Gouvernments besluit 1939 No.42 yaitu di bawah judul Handleiding ten gebruiken bij het opsporen van strafbare feiten ter zee, yang hingga kini tetap berlaku di samping Territoriale Zee-en Maritieme Kringan Ordonantie Staatsblad 1939 No. 442 (TZMKO). Peraturan ini merupakan suatu ketentuan yang mengatur penyidikan, khusus di wilayah laut yang jauh berbeda dengan ketentuan-ketentuan penyidikan yang terdapat dalam H.I.R. yang mengatur penyidikan di wilayah darat. Di Zona Ekonomi Eksklusif diperkenankan kepada negara pantai untuk melaksanakan pengawasan yang secukupnya guna mencegah terjadinya perbuatan-perbuatan terhadap peraturan-peraturan bea cukai, fiskal, imigrasi dan saniter dalam wilayah perairannya termasuk Zona Ekonomi Eksklusif sesuai dengan pasal 60 (2) Konvensi PBB 1982 tentang Hukum Laut.

Cite

CITATION STYLE

APA

Harahap, M. D. (2017). PENEGAKAN HUKUM DI LAUT DALAM ZONA EKONOMI EKSKLUSIF. Jurnal Hukum & Pembangunan, 15(1), 17. https://doi.org/10.21143/jhp.vol15.no1.1097

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free