Abstract
Tindak pidana korupsi yang selama ini terjadi secara meluas, tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga telah merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa. Pencegahan tindak pidana korupsi penting dengan menghadirkan pendidikan anti korupsi yang lebih tertuju pada penanaman nilai dan prinsip anti korupsi. Tujuan yang hendak dicapai agar mengurangi prilaku koruptif di semua lapisan masyarakat bangsa dan negara. Rumusan masalanya adalah apa arti kesadaran bangsa, nilai kebangsaan dan tata kelolah pemerintah yang baik. Sehingga dapat disimpulkan bahwa kesadaran berbangsa,nilai kebangsaan dan tata kelolah pemerintah yang baik haruslah dapat menjadi nilai dan prinsip dalam pencegahan korupsi yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kata kunci : Pencegahan Korupsi, Nilai Pancasila, UUD 1945
Cite
CITATION STYLE
Tohir, M. (2025). PENCEGAHAN KORUPSI ATAS DASAR KESADARAN BERBANGSA NILAI KEBANGSAAN DAN GOOD GOVERNANCE MENURUT PANCASILA DAN UUD 1945. Lex Mercatoria, 2(1), 46–56. https://doi.org/10.31851/lexmercatoria.v2i1.16269
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.