Abstract
Tujuan penelitian yang dicapai adalah Untuk mengetahui Efektivitas Penerimaan dan Pelaporan program pengungkapan sukarela pada tahun 2022 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif adalah data informasi yang berbentuk kalimat variable bukan berupa simbol angka atau bilangan. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian adalah Efektivitas Penerimaan dan Pelaporan Program Pengungkapan Sukarela pada tahun 2022 di Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara menunjukkan hasil yang efektif. Peserta Program Pengungkapan Sukarela Tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak (200% dari PPh yang kurang dibayar) dan data/informasi yang bersumber dari SPPH tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap WP.
Cite
CITATION STYLE
Wisudawan, A. L., Ilham, I., & Burhan, I. (2023). Efektivitas Penerimaan Dan Pelaporan Program Pengungkapan Sukarela Di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat Dan Tenggara. Income Journal., 2(2), 153–158. https://doi.org/10.61911/income.v2i2.45
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.