Perjanjian Perkawinan dan Pola Pengaturannya dalam UU Perkawinan

  • Darmabrata W
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembahasan topik ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan kebakuan istilah.Wahyono membedakan antara "janji kawin'' dengan ''perjanjian perkawinan''. Dengan menjadikan UU 1/1974 tentang Perkawinan sebagai acuannya, dan berpendapat bahwa keduaistilah tersbut memiliki arti yang berbeda. Penulis mengusulkan agar janji perkawinan sebaiknyadimungkinkan hanya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan harta kekayaan perkawinan, yakni dalam hal calon suami isteri bermaksud mengatur mengenai akibat perkawinan yang menyimpang dari ketentuan undang-undang.

Cite

CITATION STYLE

APA

Darmabrata, W. (1996). Perjanjian Perkawinan dan Pola Pengaturannya dalam UU Perkawinan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 26(1), 10. https://doi.org/10.21143/jhp.vol26.no1.498

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free