Pembahasan topik ini dimaksudkan sebagai upaya untuk menciptakan kebakuan istilah.Wahyono membedakan antara "janji kawin'' dengan ''perjanjian perkawinan''. Dengan menjadikan UU 1/1974 tentang Perkawinan sebagai acuannya, dan berpendapat bahwa keduaistilah tersbut memiliki arti yang berbeda. Penulis mengusulkan agar janji perkawinan sebaiknyadimungkinkan hanya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan harta kekayaan perkawinan, yakni dalam hal calon suami isteri bermaksud mengatur mengenai akibat perkawinan yang menyimpang dari ketentuan undang-undang.
CITATION STYLE
Darmabrata, W. (1996). Perjanjian Perkawinan dan Pola Pengaturannya dalam UU Perkawinan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 26(1), 10. https://doi.org/10.21143/jhp.vol26.no1.498
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.