Abstract
Perdagangan manusia adalah kejahatan mengerikan yang membuat korbannya trauma. Perdagangan manusia adalah bentuk perbudakan baru di mana orang ditipu dan dimanipulasi untuk dieksploitasi. Banyak korban yang terjerumus ke dalam lingkaran perdagangan manusia akibat urgensi kesulitan ekonomi mereka. Perdagangan manusia merupakan contoh yang sangat sulit untuk dicegah penyebarannya karena luasnya permasalahan yang telah mencapai tingkat nasional dan internasional. Tanggung jawab Polri dalam mencegah perdagangan manusia sangatlah penting. Penelitian ini merupakan studi hukum yang menggunakan pendekatan hukum empiris. Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara dan studi pustaka, kemudian dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Polri dapat melakukan dua langkah dalam menjalankan tugasnya sebagai aparat keamanan dan ketertiban masyarakat: tindakan preventif (pencegahan) dan tindakan represif. (pelaksanaan). Dari sisi pencegahan, Polres Nabire telah melakukan sejumlah langkah untuk memerangi perdagangan manusia. Khususnya di wilayah hukum Polres Nabire: Membatasi masuk ke Nabire; Merangkul pemilik usaha (pemilik lokalisasi, kafe dan karaoke); Bersosialisasi; Pendekatan masyarakat; Kerjasama dari semua pihak. Dalam hal tindakan represif, Polres Nabire telah melakukan dua upaya: Upaya penegakan hukum, penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 menjadi acuan ideal dalam situasi ini. Namun sebagian besar kasus perdagangan manusia di Polres Nabire saat ini ditangani melalui ADR; Segera menanggapi tuduhan atau pengaduan dari masyarakat atau laporan dari sesama petugas di TKP.
Cite
CITATION STYLE
Putra Sandita, I. N. (2021). Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan orang di Polres Nabire. Jurnal Syntax Transformation, 2(07), 993–1002. https://doi.org/10.46799/jst.v2i7.314
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.