Abstract
Korupsi merupakan tindak kejahatan yang sangat merugikan, membawa dampak negatif yang luas terhadap sosial, ekonomi, dan politik negara. Dalam menghadapi masalah ini, Indonesia telah menerapkan upaya preventif dan represif, namun tetap banyak pejabat publik yang terlibat dalam korupsi. Salah satu sanksi yang diusulkan adalah pencabutan hak politik bagi pelaku tindak pidana korupsi. Penelitian ini mengevaluasi urgensi dan efektivitas pencabutan hak politik sebagai hukuman tambahan, serta mempertimbangkan perspektif hak asasi manusia (HAM). Dengan menggunakan metode yuridis normatif, penelitian ini menganalisis hukum tertulis dan doktrin yang relevan, serta mengkaji bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pencabutan hak politik dapat memberikan efek jera dan mencegah pengulangan tindak pidana korupsi, namun perlu pengaturan yang lebih jelas terkait batasan waktu dan penerapannya agar tidak melanggar HAM. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan dan penegak hukum dalam memperbaiki sistem hukum guna memastikan penegakan hukum yang adil dan efektif dalam pemberantasan korupsi.
Cite
CITATION STYLE
Al Fanany Farcham, M. F., & Permatasari, P. I. (2024). Pencabutan Hak Politik Pada Tindak Pidana Korupsi: Apakah Perlu. Sanskara Hukum Dan HAM, 3(02), 57–67. https://doi.org/10.58812/shh.v3i02.433
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.