Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemerintahan di daerah harus dapat membuat peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi mereka. Dengan demikian, untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah, program pembentukan peraturan perundang-undangan daerah harus disusun melalui mekanisme Analisis Kebutuhan Perda (AKP). Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui urgensi Pembentukan Tim Analisis Kebutuhan Perda dalam tahapan Penyusunan Program Pembentukan Perda di DPRD Kota Parepare. Dengan menggunakan metode pendekatan normatif-empiris, hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Pembentukan Tim Analisis Kebutuhan Perda (AKP) yang disahkan dengan Keputusan Kepala Daerah menjadi suatu urgensi dalam penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah. DPRD Kota Parepare telah cukup efektif melaksanakan metode Analisis Kebutuhan Perda (AKP) tersebut dengan membentuk tim khusus (Tim AKP), upaya penyusunan Program Pembentukan Perda melalui metode Analisis Kebutuhan Perda (AKP) di DPRD Kota Parepare adalah suatu pedoman agar melahirkan peraturan daerah yang solutif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
CITATION STYLE
Sudirman, R. (2024). URGENSI PEMBENTUKAN TIM ANALISIS KEBUTUHAN PERDA (AKP) DALAM PENYUSUNAN PROGRAM PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH. JURNAL SULTAN: Riset Hukum Tata Negara, 2(2), 42–51. https://doi.org/10.35905/sultan_htn.v2i2.7973
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.