Abstract
Penelitian ini berangkat dari pokok persoalan mengenai pengaturan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Blitar pasca penganuliran syarat domisili calon perangkat desa oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pasal 50 Ayat 1 huruf c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) karena terbukti inkonstitusional. Untuk menjawab permasalahan, digunakan penelitian hukum normatif, menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat disharmoni dalam pengaturan pengangkatan perangkat desa, dan pengaturan pengangkatan perangkat desa di Kab. Blitar mengandung substansi yang tidak berkepastian hukum.
Cite
CITATION STYLE
Susetiyo, W., Widhiandono, E., & Iftitah, A. (2019). Pengaturan Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Blitar. Jurnal Supremasi, 51–70. https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i1.576
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.