Pengaturan Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Blitar

  • Susetiyo W
  • Widhiandono E
  • Iftitah A
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini berangkat dari pokok persoalan mengenai pengaturan pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Blitar pasca penganuliran syarat domisili calon perangkat desa oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pasal 50 Ayat 1 huruf c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa) karena terbukti inkonstitusional. Untuk menjawab permasalahan, digunakan penelitian hukum normatif, menghasilkan kesimpulan bahwa terdapat disharmoni dalam pengaturan pengangkatan perangkat desa, dan pengaturan pengangkatan perangkat desa di Kab. Blitar mengandung substansi yang tidak berkepastian hukum.

Cite

CITATION STYLE

APA

Susetiyo, W., Widhiandono, E., & Iftitah, A. (2019). Pengaturan Pengangkatan Perangkat Desa di Kabupaten Blitar. Jurnal Supremasi, 51–70. https://doi.org/10.35457/supremasi.v9i1.576

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free