Abstract
Ketika orang diperdagangkan, hak dan martabat mereka dilanggar. Bahaya yang ditimbulkan oleh jaringan kriminal yang terorganisir dan tidak terorganisir terhadap masyarakat, bangsa, dan negara, serta gaya hidup yang didasarkan pada hak asasi manusia, semakin meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Jaringan ini beroperasi baik di dalam negeri maupun internasional. Pendekatan statutori digunakan dalam penelitian normatif ini untuk menyelidiki fenomena sosial yang berdampak pada kehidupan sehari-hari ketika undang-undang hukum pidana positif tidak berlaku. Menurut temuan penelitian ini, hukuman pidana bagi mereka yang menjalankan layanan prostitusi ditingkatkan dengan Undang-Undang No. 21 tahun 2007 yang diundangkan untuk memberantas praktik perdagangan orang. Ada kemungkinan bagi perusahaan besar untuk memanfaatkan celah dalam KUHP di mana administrator layanan prostitusi dihukum. Para korban perdagangan manusia menjadi fokus penelitian ini, yang berupaya mencegah, melawan, dan membela mereka. Kebijakan Pidana, yang merupakan komponen penegakan hukum dan berfungsi untuk menjaga masyarakat, mencakup penerapan langkah-langkah pencegahan tindak pidana, termasuk perdagangan manusia.
Cite
CITATION STYLE
Claudia Yosal, & Hery Firmansyah. (2024). Tinjauan terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Perspektif Hak Asasi Manusia yang Dilakukan Pengelola Jasa Prostitusi. Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora Dan Politik, 5(1), 679–689. https://doi.org/10.38035/jihhp.v5i1.3126
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.