Abstract
Tujuan penelitian ini untuk melihat tanggungjawab pemerintah daerah dalam menjaga kualitas air dan mencegah pencemaran air. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, bahan hukum primer yang digunakan sebagai sumber penelitian meliputi semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pengairan/sumber daya air ( internal review ), Bahan hukum sekunder yang digunakan meliputi semua publikasi tentang hukum buku teks, kamus hukum, jurnal hukum, prosiding seminar hukum, hasil wawancara yang sudah ditulis dalam bentuk laporan Sebagai pelengkap penelitian ini juga menggunakan bahan-bahan non hukum berupa laporan penelitian lingkungan hidup RKL-RPL, kehutanan, jurnal non hukum yang mempunyai relevansi dengan objek kajian. Hasil penelitian ini bahwa Landasan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong dalam mengatur uji kelayakan kelas air sungai di Kabupaten Lebong didasarkan atas kewenangan dalam melaksanakan urusan pemerintahan konkuren bidang lingkungan hidup yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta amanat Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air yaitu amanat melakukan penyusunan rencana pendayagunaan air; pemantauan kualitas air pada sumber-sumber air; menetapkan status mutu air; dan menetapkan kelas air.
Cite
CITATION STYLE
Iskandar, S., & Iskandar, S. (2020). NORMATIF REVIEW TERHADAP TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH DALAM MENJAGA KUALITAS AIR DAN MENCEGAH PENCEMARAN AIR. University Of Bengkulu Law Journal, 5(2), 137–157. https://doi.org/10.33369/ubelaj.5.2.137-157
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.