Abstract
Penelitian ini menganalisis tingkat kepatuhan bank konvensional dan bank syariah terhadap regulasi hukum dan prinsip-prinsip syariah dalam praktek bisnis mereka. Kami menggunakan pendekatan studi perbandingan untuk mengidentifikasi perbedaan signifikan dalam regulasi yang mengatur kedua jenis bank dan dampaknya terhadap cara mereka menjalankan operasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bank konvensional tunduk pada regulasi yang mencakup pengawasan modal minimum, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen, sedangkan bank syariah harus mematuhi prinsip-prinsip syariah yang melarang riba dan praktik haram. Tingkat kepatuhan yang baik adalah faktor kunci dalam mempertahankan stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat. Kesimpulan penelitian ini menggarisbawahi pentingnya regulasi yang relevan dan efektif serta komitmen bank untuk menjalankan praktek bisnis yang sesuai dengan regulasi dan prinsip-prinsip mereka.
Cite
CITATION STYLE
Pramesti, D. A., Siswajanthy, F., Bahar, S., Permana, T. Y., & Bhakti, T. K. D. (2023). Perbandingan Regulasi Hukum Perbankan Dalam Sistem Operasional Bank Konvensional dan Bank Syariah: Studi Kasus Terhadap Kepatuhan Terhadap Prinsip-Prinsip Syariah. JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 6(2), 594. https://doi.org/10.31604/justitia.v6i2.594-598
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.