Konstitusi atau peraturan dilaksanakan semata-mata demi kesejahteraan manusia, yaitu agar manusia dapat menikmati keuntungan yang sebesar-besarnya dan terhindar dari segala gangguan. Mereka yang tidak mematuhi aturan akan dihukum. Salah satu model hukuman berdasarkan yurisprudensi Islam adalah “takzir”. Pada tahap penerapan model ini, pemerintah atau hakim harus mempertimbangkan kondisi pelaku dan kasusnya. Hal ini karena hukuman memegang peranan penting sebagai instrumen pendidikan. Meskipun demikian, beberapa ahli pendidikan tidak setuju dengan hukuman fisik, namun mereka merekomendasikan cara lain yang lebih manusiawi. Dalam bidang pendidikan, siswa diberi hukuman agar tidak mengulangi kesalahan yang sama. Hal ini sesuai dengan “takzir” yang mendidik pelakunya agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di kemudian hari. KEYWORDS: Syariat, kemaslahatan, hakim, hukuman, sanksi, alat pendidikan takzir
CITATION STYLE
U., M. S. (2008). RELEVANSI HUKUMAN TAKZIR DALAM FIKIH DENGAN HUKUMAN SEBAGAI ALAT PENDIDIKAN. Lentera Pendidikan : Jurnal Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan, 11(2), 206–219. https://doi.org/10.24252/lp.2008v11n2a6
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.