Penggunaan dana desa yang partisipatif berbasis kearifan lokal maka ditemukan bahwa, Dengan kewenangan atributif yang dimiliki pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa khususnya dalam pengelolaan Keuangan Desa diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, karena penggunaan Dana Desa menjadi tanggung jawab penuh pemerintah desa. Memanfaatkan kewenangan desa berdasarkan UU Desa yaitu kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, maka pemerintah desa secara otoritatif dapat memberikan ruang bagi aspiratif masyarakat dengan mengedepankan prakarsa masyarakat dalam penggunaan Dana Desa yang berlandaskan kearifan lokal masyarakat dan Dengan konsep penggunaan dana desa yang partisipatif berbasis kearifan lokal yang berlandaskan pada kewenangan desa, maka konsep menjadi pendekatan baru dalam pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat maju, kuat, demokratis, mandiri dan berkelanjutan, serta sebagai jawaban atas berbagai permasalahan dalam penggunaan Dana Desa.
CITATION STYLE
Yamin, A. (2021). Penggunaan Dana Desa Yang Partisipatif Berbasis Kearifan Lokal. JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan), 5(2). https://doi.org/10.36312/jisip.v5i2.1955
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.