Pajak adalah iuran wajib yang dibayarkan oleh warga negara atau wajib pajak kepada negara, tanpa imbalan langsung, yang digunakan untuk keperluan negara dan kesejahteraan masyarakat. Terdapat beberapa macam pajak yang terdapat di Indonesia, salah satunya PPN (Pajak Pertambahan Nilai). PPN diartikan sebagai pajak pemerintah yang dipungut atas seluruh penjualan dan pembelian barang atau jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi atau badan yang merupakan pengusaha kena pajak (PKP). Pemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12% pada tahun 2025 yang sebelumnya memiliki besaran tarif PPN sebesar 11%. Kenaikan PPN bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sehingga dalam jangka panjang dapat menunjang pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dampak yang akan ditimbulkan dari kenaikan tarif PPN terhadap ekonomi. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif yang melibatkan tinjauan pustaka secara sistematis melalui proses pencarian data di Internet untuk memperoleh referensi, jurnal, artikel, atau informasi berbasis hukum yang berkaitan dengan objek penelitian. Dengan naiknya tarif PPN menjadi 12% akan berdampak positif dan negatif. Dampak positifnya yaitu akan menambah pendapatan negara untuk distribusikan kembali kepada masyarakat. Sedangkan, dampak negative yang akan ditimbulkan diantaranya meningkatnya harga barang dan jasa, inflasi semakin meningkat, dan daya beli masyarakat semakin menurun.
CITATION STYLE
Putri, I. M. (2024). KENAIKAN PPN 12% DAN DAMPAKNYA TERHADAP EKNOMI. Jurnal Ilmiah Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi (MEA), 8(2), 934–944. https://doi.org/10.31955/mea.v8i2.4077
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.