Abstract
Merusak alam berarti kejahatan, karena sebagian manusia hidup bergantung pada alam. Masyarakat adat hidupnya sangat tergantung pada alam. Selandia Baru mengakui Sungai Whanganui sebagai entitas pemegang hak dan kewajiban melalui sengketa yang panjang antara suku Maori dengan pemerintah. Tulisan ini akan membahas tentang hal yang menyebabkan Sungai Whanganui di Selandia Baru ditetapkan menjadi sebuah entitas subjek hukum setara dengan manusia, mulai tentang kedudukan lingkungan-sungai sebagai subyek hukum dan potensi replikasi di negara lain. Penelitian ini merupakan suatu penelitian dengan pendekatan doktrinal yang berkarakter normatif. Menurut ekosentrisme, hal yang paling penting adalah tetap bertahannya semua yang hidup dan yang tidak hidup sebagai komponen ekosistem yang sehat, seperti halnya manusia, semua benda kosmis memiliki tanggung jawab moralnya sendiri. Perubahan kecil dalam sistem yang kompleks akan menghasilkan hasil yang tidak mungkin diprediksi. Misalnya, kepakan sayap kupu-kupu dapat menyebabkan perubahan kecil di atmosfer yang menyebabkan kondisi cuaca buruk di tempat lain (butterfly effect). Dampak penetapan Sungai Whanganui menjadi entitas subjek hukum setara dengan manusia dapat dikatakan seperti butterfly effect yang akan dirasakan berbagai pihak dengan tingkatan yang berbeda-beda sesuai dari objek isu.
Cite
CITATION STYLE
Zega, K., Muhdar, M., & Rosmini. (2025). Status Hukum Sungai Whanganui Dalam Perspektif Keadilan Lingkungan untuk Ekologi yang Berkelanjutan. Unes Journal of Swara Justisia, 8(4), 735–748. https://doi.org/10.31933/qb938n80
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.