Abstract
Konsep Maqashid Syariah untuk mewujudkan kemaslahatan harus tetap diperjuangkan dan diaplikasikan hingga saat ini, Meskipun teks Al-Quran telah berhenti namun permasalahan yang kita hadapi akan terus berkembang, maka Maqashid Syariah datang sebagai pintu untuk menyelesaikan masalah hukum-hukum Islam, Fenomena Perkawinan beda agama masih menjadi isu yang kontroversial dikarenakan terkabulnya permohonan perkawinan beda agama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan perkara nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst. Dengan demikian maka Mahkamah Agung mengeluarkan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 yang ditujukan kepada Ketua/Kepala Pengadilan Tinggi Banding dan Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yaitu menggali data dari aspek kepustakaan. Dengan dikeluarkanya SEMA No. 2 Tahun 2023 diharapkan dapat menjawab atas ketidakpastian hukum yang selama ini diresahkan masyarakat serta menjadi akhir dari polemik perkawinan beda agama dan diharapkan semua Hakim tunduk pada SEMA tersebut. Agar prinsip-prinsip maqashid syariah tetap terjaga.
Cite
CITATION STYLE
Khairina, S. N., & Hidayati, T. W. (2023). Perkawinan Beda Agama Pasca Keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 Ditinjau dari Perspektif Maqashid Syariah. Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam, 10(2), 189–204. https://doi.org/10.34001/ijshi.v10i2.5308
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.