Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Denda Adat Menurut Nilai Kalwedo dan Snyoli Lyeta Di Desa Tounwawan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya

  • Wessy Y
N/ACitations
Citations of this article
8Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian tentang Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Denda Adat Menurut Nilai Kalwedo dan Snyoli Lyeta Di Desa Tounwawan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya bertujuan dengan kemanfatan atas pelaksanaan pidana adat/denda adat dengan mempedomani nilai-nilai Kalwedo dan Snyoli Lyeta. Kesatuan Masyarakat Adat Desa Tounwawan di Maluku Barat Daya dengan budaya Kalwedo dan Snyoli Lyeta/Niolilieta/Hiolilieta/Siolilieta  kerapkali dijumpai adanya peradilan sederhana pada tingkat peradilan desa yang dikenal dengan Tommara/Molumolu (menghilangkan/menutup perbuatan yang dilakukan oleh setiap subyek hukum atau pemulihan kondisi sosial) yang dalam keilmuan hukum dikenal dengan “simple justice/restorative justice” yang masih tetap dipertahankan, hal ini kerapkali dipergunakan untuk menyelesaikan masalah guna menghindarkan perlakuan kelompok keluarga yang bersifat memihak dan sewenang-wenang ketika terjadinya suatu konflik (delict) antar subyek hukum maupun antar kelompok.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wessy, Y. (2022). Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Denda Adat Menurut Nilai Kalwedo dan Snyoli Lyeta Di Desa Tounwawan Pulau Moa Kabupaten Maluku Barat Daya. LUTUR Law Journal, 1(2), 70–78. https://doi.org/10.30598/lutur.v1i2.5765

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free