PENYELESAIAN PERCERAIAN KARENA SALAH SATU PIHAK BERPINDAH AGAMA (Studi Kasus Pengadilan Agama Luwuk)

  • Lumintang R
  • Maroa M
  • Fality F
N/ACitations
Citations of this article
17Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penyelesaian Perceraian karena salah satu pihak berpindah agama serta akibat hukum yang ditimbulkannya. Penelitian ini merupakan Penelitian hukum empiris yang bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil dan pembahasan diperoleh bahwa penyelesaian perceraian karena salah satu pihak berpindah agamam, dimana dalam hal suami isteri yang sedang bersengketa menikah secara islam maka pengadilan agamalah yang berwenang mengadili perkara tersebut. Penyelesaian perkara perceraian yang diakibatkan karena salah satu pihak berpindah agama sama seperti perceraian pada umunya, tidak ada perbedaan spesifik yang membedakan antara perceraian biasa dengan perceraian karena salah satu pihak berpindah agama. Perceraian karena salah satu pihak berpindah agama menimbulkan akibat hukum yakni terhadap status anak dan terhadap status harta bersama

Cite

CITATION STYLE

APA

Lumintang, R. R., Maroa, M. D., & Fality, F. (2022). PENYELESAIAN PERCERAIAN KARENA SALAH SATU PIHAK BERPINDAH AGAMA (Studi Kasus Pengadilan Agama Luwuk). Jurnal Yustisiabel, 6(1), 89–109. https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v6i1.1596

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free