SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Analisis Terhadap Pemikiran M. Atho’ Mudzhar)

  • Ridla M
N/ACitations
Citations of this article
41Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sebagai sesuatu yang tidak muncul eksis dalam ruang hampa, jelas, hukum Islam merupakan fenomena budaya dan fenomena sosial sekaligus. Kenyataan ini menyadarkan kita bahwa dalam melakukan studi hukum Islam, penggunaan perspektif ilmu-ilmu budaya dan ilmu-ilmu sosial merupakan suatu keniscayaan dalam meneropong hukum Islam. Artikel ini, berusaha memotret gagasan M. Atho’ Mudzhar tentang sosiologi hukum Islam, yang dapat mengambil beberapa tema yakni studi mengenai pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat, studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan, studi tentang tingkat pengamalan beragama masyarakat, studi tentang pola sosial masyarakat Muslim dan studi tentang gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama.

Cite

CITATION STYLE

APA

Ridla, M. R. (2019). SOSIOLOGI HUKUM ISLAM (Analisis Terhadap Pemikiran M. Atho’ Mudzhar). AL-IHKAM: Jurnal Hukum & Pranata Sosial, 1(2), 133–144. https://doi.org/10.19105/al-lhkam.v1i2.2558

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free