PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KPP PRATAMA MALANG UTARA

  • Mochsen F
  • Wijaya S
N/ACitations
Citations of this article
50Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, dan mengetahui kontribusi penerimaan pajak dari wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebelum dan sesudah diterapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 terhadap penerimaan pajak penghasilan final di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif. Hasil dari penelitian adalah penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 di Kantor Pelayanan Pajak Malang Utara dilakukan melalui beberapa program yakni meliputi kegiatan sosialisasi, kegiatan pengawasan, dan kegiatan pembinaan. Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tidak terlalu berpengaruh pada tingkat kepatuhan wajib pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara, dalam hal ini kepatuhan pembayaran pajaknya. Realisasi dari penerimaan pajak penghasilan bersifat final di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara dalam kurun waktu lima tahun terakhir selalu mengalami perubahan atau bersifat fluktuatif.Kata Kunci: Kepatuhan pajak, Pajak penghasilan final, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Cite

CITATION STYLE

APA

Mochsen, F., & Wijaya, S. (2021). PENERAPAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KPP PRATAMA MALANG UTARA. FINANCIAL: JURNAL AKUNTANSI, 7(2), 143–162. https://doi.org/10.37403/financial.v7i2.267

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free