WANPRESTASI DALAM AKAD PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA No. 1721/Pdt.G/2013/PA.Pbg)

  • Lazwardi M
N/ACitations
Citations of this article
35Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Artikel ini merupakan penelitian hukum yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik pembiayaan ijarah multi jasa adalah mengambil manfaat dengan jalan pengganti. Dikaitkan dengan sistem perbankan syariah sebagai bagian dari konsep ekonomi Islam, maka tidak hanya dituntut untuk menghasilkan keuntungan melalui setiap transaksi komersial saja. Akan tetapi, juga dituntut untuk mengimplementasikan nilai-nilai syariah yang sesuai dengan Al - Qur`an dan Hadist. Kriteria wanprestasi pada pembiayaan ijarah multi jasa dan upaya penyelesaiannya adalah masing-masing pihak harus memenuhi kewajiban yang timbul dari akad. Apabila salah satu tidak memenuhi kewajiban dalam akad, penyelesaian wanprestasi dalam perbankan syariah dengan mediasi atau melalui BASYARNAS.

Cite

CITATION STYLE

APA

Lazwardi, M. (2018). WANPRESTASI DALAM AKAD PEMBIAYAAN IJARAH MULTIJASA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PURBALINGGA No. 1721/Pdt.G/2013/PA.Pbg). Rechtidee, 13(2), 139–159. https://doi.org/10.21107/ri.v13i2.4061

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free