Abstract
Ditengah perekonomian pasca wabah Covid-19, para Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) telah banyak terkena dampak buruk dari usaha yang telah didirikan. Maka dari itu pemerintah telah membuat kebijakan bahwa UMKM perlu mendaftarkan usahanya melalui oss.go.id agar masyarakat mudah mendaftarkan usahanya dengan efisien dan cepat. Kebijakan ini terdapat dalam PP No 5 Tahun 2021 tentang peraturan pemerintah dalam penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko. Perizinan ini memiliki manfaat seperti mempermudah pengurusan berbagai perizinan usaha mulai dari persyaratan untuk melakukan usaha (izin terkait lokasi, lingkungan, dan bagunan) izin usaha, hingga izin operasional untuk kegiatan usaha dari tingkat daerah dan pusat dengan mekanisme dalam rangka pemenuhan komitmen persyaratan izin
Cite
CITATION STYLE
Nur Babul Jannah, A., Nur Hidayat, M., Ajid Husain, M., Askan, A., & Aini, M. (2022). Sosialisasi Kebijakan Pemerintah Tentang Perizinan UMKM Guna Meningkatkan Kesadaran Akan Pentingnya Perizinan Usaha. Jurnal Pengabdian Masyarakat Darul Ulum, 1(1), 11–24. https://doi.org/10.32492/dimas.v1i1.547
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.