Optimalisasi Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Wilayah Pengadilan Agama Sumatera Barat

  • Fajar H
  • Syahputra J
N/ACitations
Citations of this article
73Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Keberadaan mediasi dalam penyelesaian sengketa perdata di pengadilan diatur dalam Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) dianggap sebagai cara yang manusiawi dan adil untuk menyelesaikan sengketa melalui tahapan win-win solution. Namun, mediasi saat ini dinilai tidak efektif karena hanya bersifat formalitas sehingga menyebabkan rendahnya tingkat keberhasilan mediasi dalam kasus sengketa perdata dalam lingkungan Peradilan Agama. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi di lingkungan peradilan agama di Sumatera Barat diharapkan berjalan dengan optimal dan memiliki keberhasilan yang tinggi.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fajar, H. F., & Syahputra, J. (2023). Optimalisasi Peran Mediator dalam Penyelesaian Sengketa Perdata di Wilayah Pengadilan Agama Sumatera Barat. Jurnal Hukum Lex Generalis, 4(4), 283–304. https://doi.org/10.56370/jhlg.v4i4.370

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free