Abstract
Fenomena perang modern yang muncul sebagai kekuatan baru seiring berkembangnya teknologi informasi tidak hanya berbentuk serangan bersenjata melainkan perang pemikiran dan pembangunan opini. Perang yang berbentuk infiltrasi ke dalam suatu negara melalui berbagai aspek kehidupan mulai dari ekonomi, ideologi, politik, sosial budaya, agama, hukum dan pertahanan keamanan. Ancaman perang modern lebih dahsyat jika dibandingkan perang konvensional karena memiliki spektrum yang luas, dominasi koalisi global, melibatkan aktor negara dan aktor bukan negara untuk melemahkan kemampuan negara, mengancam potensi dan melemahkan kedaulatan. Negara harus siap dengan strategi untuk memperkuat pondasi keutuhan negara dengan penguasaan teknologi dan regulasi, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta meningkatkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat.The phenomenon of modern warfare which has emerged as a new force in line with the development of information technology is not only in the form of armed attacks but also in the development of opinions. War in the form of infiltration into a country through various aspects of life starting with the economy, ideology, politics, socio-culture, religion, law, defense and security. The threat of modern war is more devastating than that of conventional war because it has a broad spectrum of domination of global coalitions, involving state actors and non-state actors to undermine state capabilities, threaten potential and undermine sovereignty. The state must be prepared with a strategy to strengthen the foundation of the country's integrity by mastering technology and regulation, maintaining national unity and integrity and improving social justice for the society.
Cite
CITATION STYLE
Ningsih, R., & Nurbaiti, N. (2024). Ancaman Perang Modern dalam Perspektif Hukum Humaniter. Siyasah Jurnal Hukum Tatanegara, 3(1), 1–20. https://doi.org/10.32332/siyasah.v3i1.7124
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.