Abstract
Indonesia tengah berupaya keras untuk mewujudkan negeri yang ramah bagi penyandang disabilitas. Salah satu upaya konkrit yang telah dilakukan yaitu membentuk lembaga independen yang khusus menangani sektor disabilitas. Lembaga tersebut berupa komisi atas nama Komisi Nasional Disabilitas. Pembentukannya didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.
Cite
CITATION STYLE
APA
Hidayat, R. N., & Wisnu, A. M. (2021). PENATAAN KEMBALI DESAIN KELEMBAGAAN KOMISI NASIONAL DISABILITAS SEBAGAI LEMBAGA INDEPENDEN DI INDONESIA. Al-Adl : Jurnal Hukum, 13(2), 410. https://doi.org/10.31602/al-adl.v13i2.4940
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free