PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

  • Sihotang R
N/ACitations
Citations of this article
19Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pendirian Perseroan Terbatas oleh para pemilik modal, pada dasarnya mengharapkan agar Perseroan Terbatas dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam waktu yang cukup lama dan mendapatkan keuntungan yang sebanyak-banyaknya, dan mengharapkan agar Perseroan Terbatas yang mereka dirikan dapat tetap eksis dalam lalu lintas perekonomian selama mungkin setidaknya sesuai yang tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan. Namun, harapan para pendiri usaha terkadang tidak selamanya dapat terwujud sebagaimana yang diimpikan, dalam keadaan tertentu dan karena alasan tertentu Perseroan Terbatas tidak lagi dapat melanjutkan aktivitasnya dan harus dibubarkan. Sehingga apabila harus dibubarkan maka timbul permasalahan bagaimanakah pembubaran suatu Perseroan Terbatas berdasarkan hukum di Indonesia dan sebagai perbandingannya dengan Negara Malaysia. Dapat diketahui bahwa berdasarkan Pasal 142 ayat (1) butir a Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur bahwa Perseroan dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Munculnya pembubaran perseroan lewat forum RUPS, bisa datang atas usul dari para pemegang saham, direksi, dan ataupun komisaris. Perbandingan pembubaran Perseroan Terbatas dengan Malaysia, pembubaran dapat dilakukan oleh Pengadilan (Mahkamah), pembubaran secara sukarela dari persekutuan (LLC) dan oleh Ketua Pegawai Eksekutif Suruhanjaya).

Cite

CITATION STYLE

APA

Sihotang, R. T. (2023). PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS BERDASARKAN KEPUTUSAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM. Jurnal Darma Agung, 31(3), 500. https://doi.org/10.46930/ojsuda.v31i3.3452

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free