Relevansi Kehadiran Tersangka Pada Saat Press Conference Dikaitkan Dengan Kewenangan Penggunaan Upaya Paksa

  • Effendi E
  • Rahmadan D
N/ACitations
Citations of this article
6Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tersangka adalah orang yang belum tentu bersalah menurut asas praduga tak bersalah sehingga ia harus diperlakukan layaknya orang yang tidak bersalah. Penggunaan upaya paksa harus dilakukan menurut dan berdasar hukum acara pidana yang berlaku, tidak boleh secara sembarangan. Dewasa ini, dalam praktik ditemukan tindakan penegak hukum menghadirkan tersangka pada saat konferensi pers. Artikel ini bertujuan menemukan relevansi kehadiran tersangka  pada konferensi pers dan berguna secara teoritik dan praktik hukum. Dengan menggunakan metode yuridis normatif, berdasarkan kajian hukum dapat disimpulkan bahwa meski ada relevansi dari segi praktis, secara yuridis, tidak ada dasar hukum untuk menghadirkan tersangka pada konferensi pers. Dengan demikian, tindakan tersebut dapat dikualifikasi sebagai tindakan melawan hukum atau abuse of power dan dapat pula dikualifikasi sebagai upaya paksa sehingga dapat diuji di sidang pra peradilan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Effendi, E., & Rahmadan, D. (2021). Relevansi Kehadiran Tersangka Pada Saat Press Conference Dikaitkan Dengan Kewenangan Penggunaan Upaya Paksa. Jurnal Selat, 9(1), 58–72. https://doi.org/10.31629/selat.v9i1.5024

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free