HUKUM (SANKSI) PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL

  • Putra Jaya N
N/ACitations
Citations of this article
153Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pembangunan hukum pidana Indonesia merupakan suatu upaya untuk membentuk masyarakat Indonesia yang dicita-citakan. Salah satunya melalui penataan sistem hukum yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum adat. RUU KUHP memposisikan hukum adat dalam asas yang sangat fundamentil. Sumber hukum atau landasan legalitas untuk menyatakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana, tidak hanya didasarkan undang-undang, tetapi juga didasarkan pada asas legalitas materiil yaitu dengan memberi tempat kepada hukum adat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Putra Jaya, N. S. (2016). HUKUM (SANKSI) PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA NASIONAL. MASALAH-MASALAH HUKUM, 45(2), 123. https://doi.org/10.14710/mmh.45.2.2016.123-130

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free