Kepastian Hukum dalam Transaksi Online: Peran Asas Itikad Baik Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia

  • Atmoko D
  • Noviriska N
N/ACitations
Citations of this article
181Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini membahas peran asas itikad baik dalam transaksi jual beli online (e-commerce) di Indonesia dari perspektif hukum perdata. Dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi, terjadi perubahan signifikan dalam cara masyarakat melakukan transaksi, di mana e-commerce menjadi media yang dominan. Hukum perdata, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) dan peraturan terkait seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mengatur transaksi elektronik untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen. Namun, praktik di lapangan menunjukkan berbagai permasalahan terkait pemenuhan asas itikad baik oleh pelaku usaha dalam menyediakan informasi produk yang jelas dan benar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk menganalisis peraturan perundang-undangan terkait serta fenomena praktik transaksi jual beli online. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya penerapan asas itikad baik dalam perjanjian jual beli online agar konsumen tidak dirugikan. Kesimpulan dari penelitian ini menegaskan perlunya penguatan regulasi untuk melindungi hak-hak konsumen serta memastikan transparansi dan kejujuran dalam transaksi online.

Cite

CITATION STYLE

APA

Atmoko, D., & Noviriska, N. (2024). Kepastian Hukum dalam Transaksi Online: Peran Asas Itikad Baik Berdasarkan Hukum Perdata Indonesia. Binamulia Hukum, 13(2), 421–428. https://doi.org/10.37893/jbh.v13i2.955

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free