Abstract
Artikel ini menjelaskan tentang pengaruh dari perhatian dunia internasional – diwakili oleh Amerika Serikat – terhadap kebijakan Indonesia merespon terorisme di era reformasi. Dua aspek utama dalam kontra-terorisme menjadi pembatas dari perhatian internasional ini, yaitu aspek efektivitas kontra-terorisme dan aspek kepatuhan kepada nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Karena kebutuhannya untuk melakukan sekuritisasi terhadap isu terorisme terjadi pada era demokrasi, pemerintah Indonesia harus mengadopsi nilai-nilai HAM dalam meyakini public dan dunia internasional. Tetapi penggunaan nilai HAM tidak dilakukan untuk memastikan terjaganya pemenuhan HAM, melainkan untuk menjustifikasikan tindakan-tindakan eksepsional dalam kontra-terorisme. Selanjutnya kerjasama dengan Amerika Serikat memfasilitasi terjadinya penguatan kapabilitas koersif kontra-terorisme dalam wujud lembaga criminal justice system yang berkapasitas khusus dalam bidang ini. Ketiadaan tekanan untuk secara serius mempertimbangkan perlindungan HAM dalam kontra-terorisme merupakan salah satu contributor dari rendahnya manifestasi institusional dari kontra-terorisme Indonesia yang ditandai dengan ketiadaan dokumen formal yang secara eksplisit mengartikulasikan strategi (tujuan, ukuran pencapaian dan instrument) kontra-terorisme sehingga kebijakan kontra-terorisme Indonesia pun absen akan evaluasi. Sementara itu bantuan langsung kepada kepolisian dan militer Indonesia juga membuat pemerintah – eksekutif maupun legislative – memberikan otoritas eksepsional kepada aparat keamanan tanpa mekanisme akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Cite
CITATION STYLE
Wibisono, A. A. (2017). The Impact of Democratization and International Exposure to Indonesian Counter-Terrorism. Global: Jurnal Politik Internasional, 19(2), 138. https://doi.org/10.7454/global.v19i2.291
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.