Abstract
Keadilan tidak pernah bertemu sejak zaman dahulu hingga saat ini, sebab masalah keadilan merupakan hal yang sangat esensial dalam kehidupan manusia, keadilan terus dibicarakan dan diperjuangkan oleh setiap individu dan masyarakat untuk memperolehnya agar kehidupannya dapat berjalan dengan baik aman dan sentosa. Keadilan adalah kebijakan tertinggi dan selalu ada dalam segala manifestasinya yang beraneka ragam. Keadilan merupakan salah satu tujuan setiap agama yang ada didunia ini, termasuk agama islam yang menempatkan keadilan ditempat yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan beraneka.
Cite
CITATION STYLE
Harun, N. (2013). MAKNA KEADILAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 11(1). https://doi.org/10.30984/as.v11i1.166
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.